JAKARTA - Balai Konservasi Sumber Alam (BKSDA) Aceh menangani seekor gajah sumatra (elephas maximus sumtranus) dalam keadaan terluka yang masuk ke kebun warga di Kabupaten Bener Meriah.
Kepala BKSDA Aceh Ujung Wisnu Barata mengatakan, tim BKSDA sudah turun ke lokasi menangani luka yang dialami gajah tersebut. Saat, tim terus memantau kondisi gajah jantan tersebut.
"Tim sudah menangani gajah terluka tersebut serta mengarahkannya menjauh dari kebun warga. Saat ini, tim memantau secara intensif perkembangan kondisi satwa dilindungi tersebut," katanya di Banda Aceh, Senin 16 Desember, disitat Antara.
Ujang mengatakan lokasi gajah terluka masuk kebun warga tersebut berada di KM 42, Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Minggu 15 Desember.
Gajah dewasa tersebut luka di bagian kaki kanan. Luka tersebut diduga karena satwa dilindungi itu memijak sesuatu benda keras dan tajam. Kebun warga yang dimasuki satwa dilindungi tersebut berdekatan dengan pemukiman warga.
"Tim juga sudah menggiring gajah tersebut menjadi dari kebun dan pemukiman masyarakat guna mencegah interaksi negatif satwa dilindungi itu dengan manusia," kata Ujang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya pelestarian gajah dan satwa dilindungi lainnya dari ancaman kepunahan. Serta melakukan pencegahan konflik dengan manusia.
Upaya pencegahan interaksi negatif gajah dengan manusia di antaranya memasang dan memelihara barrier seperti kawat kejut agar gajah tidak masuk ke perkebunan masyarakat. Serta memantau pergerakan satwa dilindungi tersebut.
"Kami juga melakukan upaya mitigasi lainnya dalam mencegah interaksi negatif seperti memasang GPS atau alat penentu posisi. Pemasangan GPS ini sebagai upaya memperkuat mitigasi dalam hal pemberitahuan dini atau early warning," kata Ujang.
BACA JUGA:
Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.
Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.