Bagikan:

ACEH - Tim Pengamanan Flora Fauna (TPFF) bersama masyarakat menggiring 25 ekor gajah liar yang masuk ke pemukiman penduduk di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Gajah liar itu digiring kembali ke habitatnya.

"Kami giring ke wilayah kawasan lindung hutan Genengan, karena di situ koridor gajah yang membentang dari Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Pidie Jaya," kata Koordinator Tim Pengamanan Flora Fauna Karang Ampar-Bergang Aceh Tengah, Muslim, di Aceh Tengah, Senin 4 Desember, disitat Antara.

Penggiringan dilakukan karena kawanan gajah liar tersebut merusak pemukiman dan lumbung masyarakat. Kata Muslim, warga menjadi kesulitan secara ekonomi dan merasa ketakutan.

Sebelum penggiringan pihaknya berkonflik telah meminta bantuan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk membantu membawa keluar gajah dari pemukiman pada 29 November 2023.

"BKSDA berjanji akan turun bersama tim resort Aceh Tengah untuk menggiring gajah-gajah liar ini setelah dua hari audiensi. Namun sampai kami kembali ke kampung, ternyata tim BKSDA masih belum turun ke desa," katanya.

Lebih lanjut, Muslim menyatakan gajah liar sudah sering masuk ke pemukiman penduduk, merusak rumah dan ladang masyarakat yang tinggal di Bener Meriah dan Aceh Tengah atau di aliran DAS Peusangan. Pihaknya bersama warga hampir setiap tahun melakukan penghalauan, namun kurang berhasil.

Menurutnya, peristiwa masuknya gajah ke pemukiman masyarakat sudah terjadi sejak tahun 2002 dan makin masif dalam 10 tahun terakhir.

Hal itu terjadi, kata dia, karena perizinan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Bireuen yang merusak habitat gajah, sehingga gajah mencari jalan lain sebagai tempat hidup dan mencari makan.

"Saya itu petani dari hasil hutan bukan kayu, sehingga sudah tahu di mana ada wilayah koridor gajah. Jadi, ini karena izin besar-besaran HGU di Bireuen yang mengakibatkan lahan gajah tidak ada lagi di tempat itu dan akhirnya masuk ke Aceh Tengah dan Bener Meriah," kata Muslim.

Untuk mengakhiri konflik manusia dan gajah yang berlarut-larut, Tim Pengamanan Flora Fauna mengusulkan adanya Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) atau Taman Hutan Raya (Tahura) seluas 10.000 hektare yang meliputi bentang alam antara Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Bireuen.