Bagikan:

JAKARTA - Buntut keputusan transfer atau pemindahan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina, kini sejumlah negara juga meminta hal yang sama termasuk Australia untuk napi anggota Bali Nine. Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Pemerintah untuk berhati-hati dalam melakukan transfer of prisoner.

"Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Pangeran Khairul Saleh, Jumat (13/12/2024).

Menurut keterangan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Izha Mahendra, draf perjanjian transfer narapidana Mary Jane Veloso sudah disetujui dan akan ditandatangani Kementerian Kehakiman Filipina. Setelah ditandatangani, terpidana mati kasus narkoba itu akan dapat menjalani sisa masa hukumannya di Filipina.

Keputusan Pemerintah memindahkan Mary Jane untuk menjalani masa hukuman di negaranya menjadi perhatian berbagai pihak karena Indonesia belum memiliki dasar hukum terkait hal tersebut. Keputusan Transfer of prisoner ini hanya berdasarkan perjanjian kedua negara atau dari sisi diplomasi.

Belum tuntas persoalan tersebut, beberapa negara juga mengajukan hal yang sama. Setidaknya ada 2 negara lain yang mengajukan pertimbangan pemindahan warganya yang ditahan di Indonesia, yakni Prancis dan Australia.

Pangeran mengatakan, tanpa dasar hukum yang rigid, pemindahan tahanan asing ke negara asalnya bisa menjadi permasalahan baru dalam sistem hukum Indonesia.

“Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tuturnya.

Untuk diketahui, Prancis meminta pemindahan narapidana warganya yang mendapat hukuman pidana mati dalam kasus narkoba yakni Serge Atlaoui. Ia ditangkap di Indonesia pada 2005.

Sementara itu, pemerintah Australia meminta pemindahan penahanan lima warganya yang merupakan anggota Bali Nine. Kasus Bali Nine sendiri merupakan salah satu kasus besar di mana pada tahun 2005, sembilan warga negara Australia ditangkap di Bali karena kedapatan menyelundupkan 8 kilogram heroin.

Saat ini, permintaan transfer narapidana Serge Atlaoui dan 5 anggota Bali Nine masih dalam kajian Pemerintah. Salah satu pertimbangannya adalah kebermanfaatan yang didapatkan Indonesia atas kesepakatan dengan Prancis dan Australia.

Meski Pemerintah menyatakan transfer of prisoner dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pangeran mengingatkan bahwa proses pemindahan tahanan asing seharusnya memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Apalagi dalam UU itu juga harus ada aturan-aturan turunannya.

“Kami berharap Pemerintah lebih hati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” sebut Pangeran.