SUMENEP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep berinisial BEI ditangkap oleh Satnarkoba Polres Sumenep atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa lebih dari 15 gram sabu yang dikemas dalam enam klip plastik.
Kapolres Sumenep, AKBP Henry Noveri Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan BEI merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain.
"Tersangka BEI diduga kuat bertindak sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan setelah kami mengembangkan informasi dari dua tersangka lain. Saat penggerebekan di rumahnya, kami menemukan barang bukti berupa lebih dari 15 gram sabu," ujar AKBP Henry pada Kamis, 5 Desember 2024.
Menurut AKBP Henry, BEI sebelumnya menjabat sebagai kepala desa sebelum terpilih sebagai anggota DPRD. Saat ini, polisi masih mendalami seberapa lama tersangka terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Sumenep, tersangka BEI sempat mendadak ambruk dan pingsan. Polisi segera membopongnya ke ruang perawatan.
"Kemungkinan karena kelelahan. Kondisinya saat ini sudah membaik," kata Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, BEI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat status BEI sebagai anggota DPRD yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Polres Sumenep berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.