JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menyebutkan, kurang lebih satu juta peluang kerja di luar negeri terbuka untuk warga negara Indonesia.
Hal ini disampaikan Karding saat acara penandatangan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa, 3 Desember.
"Data yang ada, (terdapat) 1 juta permintaan (PMI) dari 100 negara lebih," kata Menteri Karding.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.
Sayangnya, kata Karding, Indonesia belum bisa memenuhi permintaan tersebut dengan baik. Dia menyampaikan, setiap tahunnya hanya ada sekitar 200 ribuan PMI yang dikirim ke luar negeri.
"Kita baru memenuhi 200 ribu hampir 300 ribu (PMI), itupun dari situ 60 persen adalah domestik worker, pekerja informal," ujar Menteri Karding.
Menurut Menteri Karding, perlu kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa untuk memenuhi permintaan itu. Terutama sinergi dalam meningkatkan keterampilan dan bahasa bagi calon PMI.
Sehingga mereka terhindar dari ancaman eksploitasi dan negara hadir memberikan pelindungan, hingga mengurangi angka pengangguran.
"Jadi sebenarnya kalau kita, Pak Menteri Tenaga Kerja, kalau bapak mau mengurai, mengurangi pengangguran, itu harus kita bekerjasama untuk mana (warga) yang harus kita kirim ke luar negeri, mana yang harus di sini (dalam negeri)," jelas Menteri Karding.
"Kalau kita bisa menaikkan sedikit dengan menggenjot pelatihan, kita naikkan sedikit skill dan bahasanya, saya yakin mereka pulang (ke Indonesia) bawa teknologi, transfer teknologi," sambung Menteri Karding.
Selain itu, Menteri Karding juga mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman tentang penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang dilakukan oleh KP2MI, Kemendagri, Kemenaker, dan Kemendes PDT. Menurutnya, keterlibatan seluruh stakeholder dibutuhkan untuk menjamin pelindungan bagi PMI.
BACA JUGA:
"Kita menyepakati bahwa pemerintah daerah, pemerintah desa akan terlibat, baik dari sisi Perkada, peraturan kepala daerah, Perdes (peraturan desa), bahkan anggaran untuk membantu sosialisasi, kemudian pendidikan dan pelatihan, pemulangan dan pemberangkatan (PMI), dan bentuk-bentuk pelindungan lain. Jadi ini luar biasa, satu kemajuan yang luar biasa," ungkap Menteri Karding.