JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan indeks anggaran program makan bergizi gratis bagi anak-anak dan ibu hamil ditetapkan senilai Rp10.000 per anak/ibu hamil, per hari.
Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menyampaikan keterangan pers terkait ketentuan upah minimum di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November.
"Kalau kita rinci program makan bergizi ini nanti rata-rata minimumnya, atau rata-rata kita ingin memberi indeks per anak, per ibu hamil itu Rp10.000 per hari kurang lebih," kata Prabowo dilansir ANTARA.
Kepala Negara mengatakan program makan bergizi gratis itu termasuk sebagai tambahan bagi kesejahteraan buruh, karena buruh juga memiliki keluarga dan anak. Prabowo menyatakan kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting dan akan terus diperjuangkan pemerintah.
Prabowo mengatakan pemerintah ingin mengalokasikan besaran anggaran makan bergizi gratis Rp15.000 per anak/ibu hamil per hari, namun kondisi anggaran yang memungkinkan saat ini adalah Rp10.000.
"Kita hitung untuk daerah-daerah (Rp10.000) itu cukup bermutu dan bergizi," jelas Presiden.
Dari anggaran yang ditetapkan itu, satu keluarga bisa saja memperoleh alokasi anggaran rata-rata sebesar Rp30.000 per hari, karena dalam satu keluarga ada yang memiliki tiga sampai empat anak.
"Kalau rata-rata keluarga golongan yang berada dalam keadaan katakanlah di desil-desil bawah itu kita perkirakan anaknya rata-rata 3 sampai 4. Berarti tiap keluarga bisa menerima minimal rata-rata bisa Rp30.000 per hari. Ini kalau satu bulan bisa Rp2,7 juta," tutur Prabowo.
BACA JUGA:
Prabowo mengatakan apabila ditambah dengan bantuan-bantuan sosial dan perlindungan sosial lainnya, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan lain, maka upaya pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat di antaranya kelompok buruh, sudah sangat maksimal pada saat ini.
"Tentunya kita akan perbaiki di saat-saat mendatang," ujar Prabowo.
Adapun dalam kesempatan itu Prabowo juga mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen. Angka itu sudah berdasarkan pembahasan pemerintah dengan para perwakilan pimpinan buruh.