Bagikan:

MATARAM - Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, menetapkan satu tersangka kasus dugaan perusakan sejumlah fasilitas tambang milik PT Sumbawa Timur Mining (STM).

"Satu orang telah kami tetapkan tersangka. Sudah kami tahan di rutan (ruang tahanan) Polres Dompu," kata Kepala Seksi Humas Polres Dompu Inspektur Polisi Satu Zuharis melalui sambungan telepon, Antara, Jumat, 29 November. 

Dia menerangkan bahwa tersangka ini merupakan warga lingkar tambang dari Desa Daha, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu. Dia terekam ikut dalam aksi perusakan pada 1 November 2024 tersebut.

"Dalam rekaman video, wajahnya terlihat jelas dalam aksi itu," ujarnya.

Penyidik menetapkan pria tersebut sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 170 KUHP.

"Karena di pasal itu 'kan secara bersama-sama, jadi ada kemungkinan tersangka tambahan, ini masih pengembangan," ucap dia.

Terkait motif pelaku bersama kelompoknya melakukan aksi perusakan, Zuharis mengaku belum mendengar penjelasan lengkap dari penyidik.

"Apakah karena dipecat atau tidak mendapatkan pekerjaan, itu yang kami masih selidiki, yang jelas informasinya ada kaitan dengan kebijakan perusahaan," kata Zuharis.