JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut, pihaknya akan menyusun undang-undang khusus terkait pemindahan narapidana atau transfer of prisoner demi menghadirkan payung hukum yang jelas.
"Nanti kita akan sampaikan kepada tim untuk menyusun masalah aturan yang akan menjadi dasar bagi kita untuk bisa melakukan transfer of prisoner," kata Agus saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Antara, Senin, 25 November.
Pemindahan narapidana memang dimungkinkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) UU 22/2022 itu mengamanatkan bahwa ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang.
Namun, hingga saat ini belum ada undang-undang turunan yang mengatur ketentuan pemindahan narapidana tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah saat ini masih mendiskusikan aspek hukum pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.
Di sisi lain, Agus pun membeberkan bahwa Pemerintah Indonesia tengah mengkaji permintaan pemindahan narapidana selain dari Pemerintah Filipina, yakni dari Pemerintah Prancis untuk satu orang narapidana dan Pemerintah Australia untuk lima orang narapidana.
"Ini kita akan mencari solusi terbaiknya seperti apa. Tentunya ini harus ada mutual agreement (kesepakatan bersama) antara negara satu dan negara lain. Karena bila tidak, nanti kita transfer ke sana mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan," ujar Agus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak menutup kemungkinan pemerintah dan DPR akan menyusun undang-undang tentang transfer of prisoner (pemindahan narapidana) dan exchange of prisoner (pertukaran narapidana).
"Sangat mungkin sekali nantinya akan dilakukan pembicaraan dengan DPR untuk menyusun undang-undang tentang transfer of prisoners dan exchange of prisoners ini yang memang sebenarnya itu diamanatkan oleh Undang-Undang Pemasyarakatan kita sekarang, tapi belum ada undang-undangnya," ucap Yusril dalam keterangan video, Kamis (21/11).
Menko Yusril mengakui bahwa Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengatur pemindahan narapidana warga negara asing. Akan tetapi, pemindahan narapidana bisa dilakukan berdasarkan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA), kesepakatan para pihak, dan diskresi Presiden.
BACA JUGA:
"Jadi walaupun tidak didasari oleh suatu peraturan perundang-undangan, itu berdasarkan pada MLA, kesepakatan para pihak, dan juga diskresi dari Presiden," kata Yusril.