Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi terbentuknya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kerja sama antar instansi diharap bisa terjalin apalagi untuk memulangkan tersangka korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini disampaikan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolangi bersama jajarannya yang beraudiensi ke Kementerian Imipas di gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis, 21 November.

Awalnya, Nawawi menyebut kehadiran instansi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola bidang imigrasi dan pemasyarakatan.

"Beberapa tugas KPK pun ada yang bersinggungan dengan rekan-rekan dari Kementerian Imipas, khususnya dalam penindakan korupsi, upaya pencegahan, dan pengelolaan rumah tahanan," kata Nawawi dikutip dari keterangan resmi lembaga, Sabtu, 24 November.

Nawawi juga minta Kementerian Imipas menginformasi kebijakan keimigrasian yang paling baru. Permintaan ini menjadi salah satu isu strategis dalam pertemuan tertutup tersebut.

Menambahkan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan kerja sama dengan Kementerian Imipas juga diperlukan untuk menangkap buronan. Harapannya, tersangka yang kabur bisa segera dipulangkan ke Tanah Air.

Sebagai informasi, terdapat tiga tersangka KPK yang keberadaannya tidak diketahui saat ini. Mereka adalah tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku; tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos; dan tersangka kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014, Kirana Kotama.

"KPK membutuhkan kerja sama erat dengan Kementerian Imipas untuk menangkap dan memulangkan tersangka DPO yang berada di luar negeri," tegasnya.

Menanggapi kehadiran komisi antirasuah, Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan siap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. "Kami berharap sinergi ini dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi sesuai arahan presiden," ujarnya.

a

Meski begitu, masih ada hal yang perlu diperbaiki dalam kerja sama antar instansi ini menurut Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas Saffar Muhamamd Godam. Sehingga, pencegahan yang dilakukan terhadap ini memberikan dampak yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Apalagi, sudah ada ratusan orang yang dicegah ke luar negeri selama dua tahun belakangan ini. "Pada 2023 kami telah membantu 226 pencegahan ke luar negeri," kata Saffar.

"Dan ada 216 pencegahan (ke luar negeri, red) di 2024. Kesepakatan kerja sama yang sudah ada tentu sangat baik tetapi perlu diperbarui melalui adendum untuk menyesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan saat ini," pungkasnya.