JAKARTA - Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy menyesalkan pernyataan bernada seksis yang dilontarkan pasangan Cagub dan Cawagub nomor 1 DKI Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono yang bernada seksis.
Menurut Olivia, pernyataan keduanya bukan seksis tapi merendahkan harkat dan martabat perempuan berstatus janda.
"Pernyataan mereka tidak saja seksis namun juga menguatkan pelabelan negatif terhadap perempuan yang berstatus janda dengan merendahkan harkat dan martabat mereka. Hal ini merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di dalam penyelenggaraan Pemilu yang bertentangan dengan norma-norma HAM internasional maupun Konstitusi RI," kata Olivia.
Ia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh pasangan cagub-cawagub nomor 1 DKI Jakarta itu merupakan kekerasan terhadap perempuan dalam kontestasi elektoral sebegaimana yang telah didefinisikan oleh Komnas Perempuan.
Di sisi lain, Olivia menilai, pernyataan RK maupun Suswono telah melanggar ketentuan tentang materi kampanye sebagaimana disebutkan pada pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024.
"Kami meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan intensif pada beragam bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 serta pada implementasi PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota," kata dia.
BACA JUGA:
Dia meminta Bawaslu untuk dapat mengenali kerentanan perempuan terhadap kekerasan yang dialami.
Selain itu, memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan tanpa diskriminasi berbasis gender.
"Kami meminta seluruh peserta Pilkada untuk tidak memberikan pernyataan atau ujaran yang seksis dan diskriminatif terhadap perempuan sebagaimana diamanatkan perundangan-undangan yang ada dan norma-norma HAM internasional," ujarnya.