JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Zakaria Shaaban angkat bicara terkait turis asing dipukul petugas di Terminal 1 Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Zakaria menjelaskan, turis asing yang jadi korban pemukulan saat cekcok dengan petugas itu masuk daftar Not To Land (NTL) atau larangan mendarat di negara tertentu. Dia juga memastikan petugas Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) tidak terlibat insiden itu.
“Bagi turis asing yang tidak memenuhi persyaratan, NTL akan dikeluarkan berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Imigrasi 1959/63," kata Zakaria dalam pernyataan tertulis, Rabu 20 November, dikutip Bernama.
“Turis yang telah diberi NTL akan diserahkan ke maskapai penerbangan untuk pengaturan pengembalian mereka ke titik keberangkatan terakhir mereka," sambungnya.
Baca juga:
- Australia Godok Aturan Batas Umur Main Media Sosial 16 Tahun, 8 Negara Bagian Setuju
- Alexander Marwata Sebut OTT KPK Mustahil Dihilangkan: Mungkin Lebih Selektif
- Bom Mobil Bunuh Diri Ledakkan Pos Keamanan di Pakistan, 11 Tentara Tewas
- KPK Duga Uang Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Digunakan Tersangka Beli Rumah dan Apartemen
Zakaria menambahkan, maskapai penerbangan akan bertanggungjawab memulangkan kembali turis asing berlabel NTL dari Malaysia ke negara kedatangan.
Sembari menunggu proses deportasi, turis asing berstatus NTL itu diamankan di area khusus di holding lounge (HL) Bandara Kuala Lumpur.
“Area ini ber-AC, ada kursi tunggu, dan dekat dengan fasilitas dasar seperti toilet. Mereka juga disediakan makan tiga kali sehari oleh maskapai,” katanya.
Sebelumnya, media Negeri Jiran mengabarkan seorang petugas di Bandara Kuala Lumpur diduga menonjok wajah seorang turis asing yang ditolak masuk ke Malaysia.
Insiden itu disebut-sebut terjadi di rest area khusus WNA berstatus NTL.