JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan persoalan penangguhan gelar Program Doktor yang diperoleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sepenuhnya menjadi wewenang Rektor Universitas Indonesia (UI)
"Itu kewenangan sepenuhnya dari Rektor UI," kata Satryo saat dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang digelar tertutup di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin 18 November, disitat Antara.
Satryo lalu menyampaikan Kemendiktisaintek tidak mencampuri persoalan seperti itu, sehingga hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari rektor terkait, dalam hal ini Rektor UI Heri Hermansyah.
"Kita tidak mencampuri, tidak intervensi kegiatan seperti itu. Silakan masing-masing rektor, membenahi dan menyelesaikan kegiatan di kampus masing-masing sesuai dengan norma yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, diketahui bahwa Universitas Indonesia menangguhkan kelulusan studi doktoral yang ditempuh oleh Bahlil.
BACA JUGA:
Dalam Nota Dinas dengan Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang beredar, pihak UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil Lahadalia (BL), mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Selanjutnya, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Adapun Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor di SKSG.
Langkah itu diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.