JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tak menemukan adanya pelanggaraan kode etik tiga hakim agung yang menangani kasasi terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan tim pemeriksa sejak 4 November hingga 12 November 2024.
"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K-Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," ujar Juru Bicara MA, Yanto, kepada wartawan, Senin, 18 November.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada beberapa fakta yang ditemukan satu di antaranya mengenai pertemuan Hakim Agung Soesilo dengan Zarof Ricar.
Keduanya memang sempat bertemu di acara pengukuhan guru besar honoris causa yang berlangsung di Universitas Negeri Makassar pada 27 September.
"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di universitas UNM Makassar pada 27 September 2024 yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut," ucapnya.
Pada pertemuan itu, Zarof Ricar disebut memang menyinggung mengenai kasasi Ronald Tannur. Hanya saja, tak direspon apapun oleh Hakim Agung Soesilo.
"ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditangapi Hakim Agung S," tegas Yanto.
BACA JUGA:
Sementara untuk dua hakim agung lainnya yakni, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, disebut tak pernah bertemu dengan eks pejabat MA tersebut. Bahkan, mereka tak mengenal sosok Zarof Ricar.
"Adapun Hakim Agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu ZR," kata Yanto.