JAKARTA - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, menegaskan dirinya tidak mengenal sosok T yang menjadi tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Karenanya Pramono membantah tudingan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang kini menjabat Menteri Koperasi yang menyebut sosok T merupakan anggota tim kampanyenya.
"Saya sama sekali enggak kenal, saya belum pernah ketemu. Jadi saya enggak tahu, ya," kata Pramono ditemui di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 12 November.
Saat ini, tim hukum pemenangan Pramono-Rano melakukan somasi dan berencana mengambil jalur hukum kepada Budi Arie. Terkait hal itu, Pramono menyerahkan tindak lanjut sepenuhnya kepada timsesnya.
"Ya itu kan tim. Saya engga tahu, saya enggak kenal, dan saya belum pernah ketemu," ujar Pramono.
Sebelumnya, Anggota bidang hukum timses Pramono-Rano Bhirawa J Arifi menegaskan, pihaknya mendesak Budi Arie mencabut pernyataan tersebut dalam waktu 3x24 jam terhitung 11 November 2024.
“Kami meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan kepada media massa bahwa informasi dan pernyataan tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial “T” merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah berita bohong dan informasi sesat,” kata Bhirawa dalam keterangannya, Selasa, 12 November.
BACA JUGA:
Tim Hukum Pramono-Rano juga meminta Budi Arie menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno atas perbuatan tersebut yang dimuat paling sedikit dalam 1 surat kabar beredaran nasional dan 1 (satu) surat kabar beredaran lokal DKI Jakarta.
“Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas tidak melakukan permintaan sebagaimana Somasi ini, maka kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu,” jelas Bhirawa.
Jalur hukum yang akan diambil bila Budi Arie tak mencabut penyataannya adalah gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kemudian, timses juga berencana membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Lebih lanjut, Bhirawa menegaskan, Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak memiliki bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana disebutkan. Melainkan bidang dalam tim pemenangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial media adalah Bidang Media dan Media Sosial.
“Koordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono Anung - Rano Karno adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait. Sehingga, kami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik,” urai Bhirawa.
Bhirawa memastikan dalam susunan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada satu pun Ketua Bidang terdaftar yang memiliki nama dengan inisial “T”.
“Kami menegaskan bahwa sosok berinisial T yang disebutkan kepada media bahwa dia adalah bagian dari Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah tidak benar dan sepenuhnya merupakan berita bohong dan sesat,” pungkas Bhirawa.