Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta agar akses pengiriman sarana produksi dan logistik di bidang kelautan dan perikanan tidak dibatasi. Hal itu, khususnya wilayah-wilayah yang telah menjadi zona merah pandemi virus corona atau COVID-19.

Penyebaran COVID-19 di Indonesia telah meluas, seiring dengan itu muncul keluhan dari para pelaku usaha perikanan yang terkendala dalam akses keluar dan masuk wilayah. Terutama untuk wilayah yang memberlakukan pembatasan dan penutupan akses ke wilayah tersebut.

Kendala yang dihadapi pelaku usaha ini, tak sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta daerah untuk mempermudah akses pengiriman logistik untuk mensuplai kebutuhan pangan masyarakat.

Direktur Jenderal Perikanan Bududaya KKP Slamet Soebjakto meminta, agar akses pengiriman input produksi meliputi pakan ikan, induk atau calon induk, benih, bibit rumput laut dan sarana produksi lainnya serta hasil produksi budidaya dan nelayan, dipermudah dan tidak dibatasi.

Slamet mengatakan, seperti arahan presiden di tengah pandemi wabah COVID-19, Pemerintah harus memastikan produktivitas, daya beli dan suplai pangan masyarakat tetap terjaga.

"Sektor perikanan, khususnya sub sektor perikanan budidaya ini kan sangat erat kaitannya dengan masalah suplai pangan bagi masyarakat," ucapnya, melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, di Jakarta, Kamis, 2 April.

Menurut Slamet, tantangan terbesar di tengah mewabahnya COVID-19 adalah memastikan penyediaan pangan termasuk di dalamnya produk ikan dapat tersalurkan dengan baik.

Slamet mengingatkan, produk perikanan bisa tersedia jika produksi tetap berjalan. Karena itu, KKP telah menyiapkan strategi. Salah satunya untuk mendorong distribusi bantuan sarana produksi dan menjamin sistem logistik ikan tidak terganggu.

KKP, kata Slamet, telah mengirim surat permohonan kepada gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 agar memberikan jaminan akses keluar dan masuk distribusi input produksi perikanan dan logistik ikan ke berbagai wilayah. Ini penting untuk memberikan kepastian usaha, khususnya bagi UMKM perikanan.

"Pak Menteri sudah kirim surat resmi ke Bapak Presiden, melalui Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pak Donny (Monardo). Intinya meminta agar akses distribusi input produksi dan logistik ikan tidak mengalami gangguan," ucapnya.

Menurut Slamet, surat permohonan tersebut juga ditembuskan ke Menko bidang Kemaritiman dan investasi, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kapolri, ke para Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Di samping itu, Slamet meminta, arahan dari pihak terkait mengenai protokol atau SOP teknis di lapangan yang harus dilakukan pembudidaya atau pelaku usaha perikanan.

"Apakah perlu membawa surat pengantar atau seperti apa, nanti kita tunggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah clear. Pesan saya, para pelaku tidak perlu khawatir, KKP selalu memantau setiap kejadian di lapangan dan siap hadir kapanpun," ucapnya.

Sebelumnya, hasil pantauan di lapangan menunjukan beberapa pengusaha perikanan di Kabupaten Pati terpaksa sementara mengurungkan pengiriman ikan ke Jakarta. Hal ini disebabkan kekhawatiran adanya penutupan akses.

Di Jawa Barat, pengiriman bantuan pakan ikan mandiri dari Pangandaran sebanyak 20 ton sempat tertahan satu hari akibat sulitnya akses ke wilayah zona merah. Baru-baru ini juga Gabungan Pengusaha Makanan Ternak, meminta pemerintah tidak membatasi akses pengiriman pakan ke berbagai wilayah, jika kebijakan karantina wilayah diberlakukan.