Bagikan:

JAKARTA - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung tak mempermasalahkan bila Pemprov DKI Jakarta membangun pulau dari tumpukan sampah di perairan Kepulauan Seribu.

Wacana pulau sampah di perairan utara Jakarta mulanya digagas oleh Heru Budi Hartono saat masih menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta. Kini, masa jabatan Heru telah berakhir dan digantikan Teguh Setyabudi.

Hanya saja, Pramono menekankan pulau tersebut tak hanya dijadikan penampungan sampah begitu saja. Menurut dia, perlu dibangun juga pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) agar tumpukan sampah tersebut bisa diolah menjadi energi listrik.

"Di empat ini, di tempat pembuangan sampah harus dari awal dipikirkan untuk menjadi pembangkit listrik tenaga sampah. Sehingga ada listrik yang ada di Pulau Seribu ini yang berasa betul-betul dari sampah. Kalau itu bisa dijalankan, menurut saya gagasan ini ideal banget," kata Pramono di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jumat, 8 November.

Selain itu, mantan Sekretaris Kabinet tersebut juga menegaskan wacana pembangunan pulau sampah di perairan Kepulauan Seribu juga harus terjaga dari potensi kerusakan lingkungan.

"Gagasan yang baik tentunya memang perlu dipikirkan. Yang paling penting adalah betul-betul kalau dijalankan tidak mengganggu ekosistem. Karena sampah di Jakarta tidak bisa hanya ditaruh di Bantargebang saja," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa rencana pembangunan pulau untuk pengelolaan sampah tetap berlanjut di kepemimpinan Gubernur DKI berikutnya.

Pulau sampah ini juga telah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk dijalankan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta selanjutnya.

"Kami juga sudah masukkan ini ke RPJMD dan pembangunan pulau sampah ini juga sudah menjadi proyek strategis nasional, PSN. Mudah-mudahan penerus dari gubernur Pj heru ini juga bisa tetap (melaksanakan) dengan dokumen-dokumen tersebut," jelas Asep.

Pemprov DKI akan memulai perencanaan pembangunan pulau sampah pada tahun 2025. Secara bertahap, kajian mengenai regulasi reklamasi pulau untuk pengelolaan limbah dan sampah akan dilakukan.