JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka membahasan beberapa hal yang satu di antaranya soal mafia tanah. Pertemuan keduanya berlangsung di Gedung Utama Mabes Polri, pada Jumat, 8 November.
"Kami silaturahmi dan koordinasi dengan Pak Kapolri, Pak Jendral Sigit, beserta seluruh jajaran secara resmi, kami dari Kementerian ATR BPN untuk koordinasi tentang strategi berbagai isu-isu tentang kejahatan di bidang pertanahan. Kalau bahasa Bapak-Bapak, Ibu sekalian adalah mafia tanah salah satunya yang kita bahas," ujar Nusron kepada wartawan.
Menurutnya, untuk memberantas mafia tanah, koordinasi dengan aparat penegak hukum atau APH sangatlah penting. Sebab, Kementerian ATR/BPN tak bisa berjalan sendiri.
Terlebih, Polri memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap aksi atau pelanggaran tindak pidana.
"Karena jajaran kepolisian ini pasukannya lengkap, punya dimensi hukum, punya dimensi pengamanan. Kami butuh dua-duanya, yaitu butuh hukum dan butuh pengamanannya," sebutnya.
Selain itu, Nusron juga menyampaikan pihaknya membutuhkan dukungan Polri soal keamama. Tak dipungkiri, aksi para mafia tanah dapat memicu permasalahan di masyarakat. Karenanya, Polri digandeng agar bisa memberikan rasa aman dari tindakan para mafia tanah.
"Terutama keamanan dalam rangka melakukan eksekusi pemberantasan tanah maupun mengamankan dan memberikan kepastian kepada masyarakat tentang hak-hak perdata pertanahan dan juga kepastian kepada investor supaya investor yang datang ke sini mau berusaha di sini, beraktivitas ekonomi di sini menjadi nyaman dan tidak terganggu dengan adanya ulah-ulah mafia tanah yang setiap hari dengan berbagai akal mengugat status pertanahannya," bebernya.
Nusron juga menyampaikan Kementerian ATR/BPN dan Polri akan menyikat habis para mafia tanah. Mereka akan dijerat dengan pidana umum hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:
"Kami tadi berdua sudah sepakat untuk mafia tanah kita zero toleransi, akan kita gas terus, dan yang sudah terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis, tidak hanya tindak pidana umum, tapi kita akan kejar sampai TPPU-nya, sampai penggunaan duitnya, tempat menyempat duitnya supaya dikembalikan kepada negara, kalau itu tanah negara, kalau itu tanahnya rakyat supaya dikembalikan kepada rakyat," kata Nusron.