Bagikan:

JAKARTA - Usai meninjau Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Presiden Joko Widodo berpesan agar kepala daerah mengikuti aturan yang sudah diputuskan pemerintah pusat dalam menghadapi virus corona atau COVID-19 di Indonesia, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan karantina wilayah.

Jokowi sudah pernah berpesan seperti ini beberapa waktu lalu. Dia meminta kepala daerah untuk satu komando dengan pemerintah pusat dalam menghadapi COVID-19. Pesan ini dikeluarkan ketika beberapa daerah memutuskan mengambil kebijakan karantina wilayah. Jokowi mengingatkan, keputusan semacam ini hanya boleh diambil oleh pemerintah pusat.

Pengamat politik Hendri Satrio menilai, ada kesan saling berkompetisi antara pemerintah daerah dan pusat. Katanya juga, ini berarti ada komunikasi yang tak lancar di dalamnya.

"Prinsip dasarnya pusat dan daerah itu enggak boleh kompetisi. Itu prinsipnya. Kalau kemudian seperti ada kompetisi berarti ada koordinasi dan komunikasi yang salah," kata Hendri kepada VOI lewat pesan singkat, Kamis, 2 April.

Katanya, wajar Jokowi menegur kepala daerah yang melangkahi kewenangan pusat dalam menangani COVID-19. Namun, Hendri memaklumi jika kepala daerah melakukan hal tersebut karena pemerintah pusat dianggap lamban dalam mengambil keputusan.

Sebelum ada kebijakan PSBB, beberapa kepala daerah menginginkan karantina wilayah. Beberapa di antaranya adalah Kota Tegal dan DKI Jakarta.

Menurut Hendri, penanganan COVID-19 bisa berjalan baik ketika komunikasinya lancar dan tugas Kementerian Dalam Negeri berjalan dengan baik untuk menyampaikan informasi ini ke daerah-daerah.

"Siapa yang paling bertanggung jawab dengan komunikasi pusat dan daerah, kan, Kemendagri. Jadi memang secara tidak langsung teguran juga kepada Kemendagri. Supaya lebih mengkoordinasikan kepala daerah," ungkapnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengatakan, pemerintah pusat perlu terus mengingatkan pemerintah daerah tentang kebijakan yang sudah diambil. Karena, jika tidak begitu, akan ada pemerintah daerah yang mengambil kebijakan berbeda dengan pemerintah pusat.

"Jika tidak begitu akan banyak kepala daerah yang membuat kebijakan masing-masing. ... Banyak daerah yang ingin me-lockdown tapi tak boleh oleh pusat," tegas Ujang sambil menambahkan, PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar mesti diikuti oleh seluruh daerah.

"Saat ini Pak Jokowi sudah membuat keputusan. Jadi memang mesti ditaati oleh para kepala daerah. Kalau kemarin kan belum ada keputusan dari Pak Jokowi sehingga di daerah membuat kebijakan masing-masing untuk mengamankan daerahnya dari kepungan corona," kata dia.

Menko Polhukam Mahfud MD membantah anggapan tak kompaknya pemerintah pusat dan daerah dalam menangani COVID-19. Katanya, selama penanganan pandemi virus ini, pemerintah pusat dan daerah terus kompak dan sejalan.

"Jangan mencoba berpikir pemerintah daerah dan pemerintah pusat itu tidak kompak, selama ini sudah kompak. Hanya masyarakat menarasikan secara berbeda-beda saja. Sebenarnya sudah kompak," kata Mahfud dalam keterangannya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengklaim, setiap hari para gubernur kerap melaksanakan rapat dengan pemerintah pusat. Sehingga, seluruh gerakan dilaksanakan dalam satu komando.

"Semua menyatakan ada di dalam satu komando. Sehingga kita tidak usah terpancing seakan-akan ada pertentangan antara pusat dan daerah," kata dia.