DENPASAR - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Bid Propam) Polda Bali Kombes I Ketut Agus Kusmayadi memastikan anggota kepolisian yang bertugas di Polsek di wilayah Denpasar, bernisial Bripka BRF ditetapkan sebagai tersangka.
Bripka BRF sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, karena kasus narkotika di tempat karaoke di Kota Denpasar. Dia kini mendekam di ruang tahanan khusus Divpropam Polda Bali.
"Kalau dari kita Propam, tindak tegas sekarang pelanggar dan tersangka itu, kita patsus (penempatan khusus) di sel-kan yang jelas tuntutan PTDH dari kami," kata Kombes
Kusmayadi, Selasa, 5 November.
Bripka BRF dari hasil pemeriksaan positif narkotika. Ancaman sanksinya pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Iya dong (ditetapkan tersangka) dan positif. Dan dalam pengembangan. Itu sudah cukup untuk ancaman kita PTDH," imbuhnya.
BACA JUGA:
Setelah ditangkap BNN Bali, Bripka BRF langsung ditahan di Polda Bali. Sementara dari pengakuannya, Bripka BRF sudah lama menggunakan narkotika.
"Langsung kita ambil BNN dan langsung kita tahan. (Pengakuannya) Cukup lama karena dari indikasi dia sudah lama bermain dan kita kembangkan. Mudahan-mudahan bisa tidak cuma pemakai (kita tangkap), kita bisa masuk jaringan melalui itu," ujarnya.
"Dia 30 hari kita patsus dulu untuk persiapan sidang. Jangan khawatir kita pasti PTDH. Tuntutan kita pasti PTDH, kalau saya untuk narkoba tegas," ujarnya.