MATARAM - Petugas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (NTB) melakukan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) yang nekat melakukan pendakian Gunung Rinjani melalui jalur Sembalun tanpa izin.
"Keempat WNA itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Mataram Yarman melalui keterangan tertulisnya di Mataram, Antara, Jumat, 1 November.
Kronologi pelanggaran pendakian itu menurut petugas jaga di Sembalun, dua WNA datang ke kantor Balai TNGR pada tanggal 27 Oktober 2024 dan menanyakan prosedur pendakian. "Namun, mereka menolak menggunakan jasa trekking organizer (TO) yang merupakan syarat wajib bagi pendaki asing," katanya.
Setelah itu, pada 28 Oktober, pihaknya mendapatkan informasi bahwa keempat WNA tersebut mencoba melakukan pendakian secara ilegal. Berdasarkan laporan itu, Petugas TNGR yang berjaga di Pos 2 berhasil menghentikan upaya pendakian keempat WNA tersebut.
Meskipun sempat terjadi perdebatan, petugas tetap tegas melarang mereka melanjutkan pendakian.
"Mereka sempat memaksa ingin naik, tapi kami tidak mengizinkan. Akhirnya mereka kembali," katanya.
Namun, kata Yarman, kelicikan para pendaki ilegal ini tidak berhenti sampai di situ, mereka mencoba jalur alternatif untuk menghindari pengawasan petugas yang melakukan penjagaan.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa mereka tetap melanjutkan pendakian melalui jalur lain," katanya.
Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan keempat WNA tersebut dan membawanya ke Kantor TNGR Resort Sembalun.
"Kami sudah memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka dikenakan denda dan wajib membayar tiket masuk," katanya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para pendaki, baik domestik maupun mancanegara, untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di kawasan konservasi.
"Pendakian secara ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan," katanya.
Pendakian Gunung Rinjani harus dilakukan dengan bertanggung jawab, jangan sampai niat untuk menikmati keindahan alam justru berujung pada pelanggaran hukum.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang," katanya.
Dalam operasi penindakan ini, petugas TNGR juga melibatkan masyarakat sekitar sebagai mitra. "Kami berterima kasih atas kerjasama masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nikolas Oesman menegaskan pihaknya mendukung tindakan tegas tersebut demi keamanan dan kelestarian alam di kawasan Gunung Rinjani.
“Semua pendaki, baik wisatawan lokal, domestik dan mancanegara harus mematuhi aturan yang ada,” tegasnya.
Dengan tindakan ini, TNGR menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi dan memastikan bahwa semua pendaki mengikuti aturan yang berlaku.
Dan Peristiwa ini memberikan pesan moral yang penting, yakni pentingnya menjaga kelestarian alam dan mematuhi aturan yang berlaku.
BACA JUGA:
"Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan agar generasi mendatang dapat menikmatinya," katanya.