Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mintai keterangan dua saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Salah satu saksi diantaranya yakni Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Memerinta keterangan MARP selaku Pegawai Negeri Sipil pada Badan Siber dan Sandi Negara," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, 1 November.

Berdasarkan keterangan Badan Siber dan Sandi Negara yang diterima redaksi, Kejaksaan Agung menghadirkan MARP sebagai saksi ahli dan bukan sebagai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Harli menambahkan, dalam rangkaian pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 31 Oktober, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya berinisial PA.

Saksi tersebut merupakan Direktur PT Palma Satu dan PT Seberida Subur tahun 2018 hingga 2020.

Selain itu, disebutkan juga bila rangkaian pemeriksaan itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menetapkan Surya Darmadi sebagai terpidana.

Pengembangan dilakukan karena dari putusan peradilan didapat bukti baru terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Duta Palma Group.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, Kejagung juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka. Mereka yakni, PT Palma Satu; PT Banyu Bening Utama; PT Panca Agro Lestari; PT Kencana Amal Tani; PT Asset Pacific; dan PT Darmex Plantations.