YOGYAKARTA – Fakta-fakta Tom Lembong tersangka kasus korupsi impor gula dapat disimak dalam artikel berikut ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.
Tom diduga melakukan tindak pidana korupsi pada saat menjabat sebagai Menteri Perdagan pada periode 2015-2016. Ia memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta saat tidak terjadi krisis atau kekurangan stok.
Adapun perusahaan swasta yang dimaksud yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero).
Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS juga ikut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
“Terhadap dua orang yang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2026,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohard alam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) malam.
Fakta-Fakta Tom Lembong Tersangka Kasus Korupssi Impor Garam
Berikut ini adalah deretan fakta penting tentang kasus suap impor gula yang menjerat Tom Lembong
- Rugikan Negara Rp400 Miliar
Keputusan Tom Lembong memberikan izin impor gula ke pihak swasta disebut merugikan negara hingga Rp400 miliar.
“Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku, negara rugi kurang lebih Rp400 miliar,” ujar Qohar, melansir VOI.
Pemberian izin impor kepada ihak swasta yang dilakukan Tom Lembong itu sudah menyalahi Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004.
Dalam beleid tersebut diterangkan bahwa hanya perusahaan BUMN yang boleh mengimpor gula. Bahkan, Tom Lembong menerbitkan izin impor tersebut pada saat tak terjadi krisis atau kekurangan stok.
- Proses Penyidikan Panjang
Kasus suap impor gula yang menjerat Tom Lembong telah diselidiki sejak Oktober 2023, dengan jumlah saksi yang diperiksa sekitar 30 orang. Hal ini menunjukkan upaya intensif Kejagung dalam mengungkap kasus yang berdampak besar pada keuangan negara.
- Tom Lembong 3 kali Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong disebut sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Hingga ahkhirnya status Tom Lembong ditingkatkan menjadi tersangka.
Melansir VOI, dalam pemeriksaan terakhir sebagai saksi atau Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Dengan rangkaian tahapan pemeriksaan tersebut, Kejagung menegaskan tidak ada unsur politis di balik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
BACA JUGA:
- Komentar Tom Lembong
Ketika digiring ke mobil tahanan, Tom Lembong hanya memberikan tanggapan singkat. "Saya menyerahkan semuanya kepada Tuhan yang Maha Kuasa," ujar mantan menteri tersebut kepada awak media.
Demikian informasi tentang fakta-fakta Tom Lembong tersangka kasus suap impor garam. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.