Bagikan:

PALOPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo agar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 4, yaitu Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi dalam perhelatan Pilwalkot Palopo 2024.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khareana, menyampaikan pihaknya telah resmi mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU, dengan alasan bahwa pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dalam Pilkada 2024. Hal ini disebabkan ijazah yang digunakan untuk mendaftar terbukti tidak sah.

"Surat rekomendasi sudah kami sampaikan ke KPU Kota Palopo. Intinya, Bawaslu meminta agar KPU mengubah penetapan calon, karena tidak memenuhi syarat administrasi," ujar Khareana dalam keteranganya, Rabu 30 Oktober.

"Ijazah paket C milik Trisal Tahir tidak otentik. Berdasarkan temuan Bawaslu Kota Palopo bersama pihak terkait, pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat administrasi. Ijazah yang digunakan tidak benar. Kami telah mengumpulkan banyak bukti yang mendukung rekomendasi kami kepada KPU Kota Palopo," tegas Khareana.

Surat rekomendasi tersebut telah disampaikan langsung ke KPU Palopo beberapa hari yang lalu. Dengan dinyatakannya bahwa Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud tidak memenuhi syarat (TMS), KPU Palopo memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Berdasarkan aturan KPU, ada jangka waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Palopo, Abbas Djohan, hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait surat rekomendasi dari Bawaslu mengenai pasangan calon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya, KPU Kota Palopo memutuskan bahwa Trisal dan Akhmad tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Namun, pasangan calon usungan Partai Gerindra, Demokrat, dan PKB tersebut mengajukan sengketa atau mediasi di Bawaslu.

Dari hasil mediasi, KPU Palopo dan Trisal Tahir menyepakati lima poin kesepakatan, salah satunya menandatangani surat keabsahan ijazah paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Yayasan Uswatun Hasanah Jakarta Utara.

Akhirnya, pada 22 September 2024, KPU Palopo menetapkan Trisal dan Akhmad bersama tiga pasangan calon lainnya sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo untuk Pilkada 2024.

Namun, Trisal dan tiga komisioner KPU Palopo dilaporkan ke Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hasil penyidikan, keempatnya dinyatakan sebagai tersangka. Sayangnya, berkas perkara Trisal dan ketiga komisioner KPU Palopo, yaitu Muhatzir, Abbas Djohan, dan Irwandi Djumadin, dinyatakan kadaluarsa karena melewati tenggat waktu penanganan tindak pidana pemilu.