Bagikan:

JAKARTA - Terkait ditetapkannya tiga hakim pemutus bebas Ronald Tannur sebagai tersangka, tim gabungan dari Kejari Surabaya, Kejati Jawa Timur, dan Kejaksaan Agung melalukan penggeledahan di kantor PN Surabaya. Tim Kejaksaan menemukan sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Ronald Tannur menurupakan terdakwa kasus kematian Dini Sera yang kemudian diputus bebas. Simak videonya berikut ini.