PEKANBARU - Dua wanita warga negara Thailand ditangkap Kanwil Kemenkumham karena ingin membuat paspor palsu dengan menggunakan dokumen sah. Kedua wanita itu berinisial JJ dan TK masuk ke Indonesia pada 29 September 2024 dan diamankan pada 2 Oktober 2024.
Kakanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir mengatakan JJ dan TK ditangkap petugas Imigrasi Dumai saat tiba di Indonesia melalui Johor dan masuk Batam sebelum melanjutkan perjalanan ke Dumai dengan menggunakan kapal speed boat.
"Secara administratif, semua dokumen tersebut memenuhi syarat. Namun, saat wawancara, petugas mulai curiga. Kami melihat ketidaktahuan yang mencolok. Dia tidak bisa menjawab pertanyaan dasar tentang negara ini," kata Budi Argap, Kamis 17 Oktober.
Pihaknya menduga JJ tersandung kasus di negaranya dan melarikan diri ke Indonesia dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Thailand.
Selanjutnya, Kemenkumham Riau menyerahkan kedua tersangka ke Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk memudahkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand.
JJ dan TK diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penggunaan dokumen identitas yang tidak sah.
BACA JUGA:
Apabila terbukti bersalah, JJ dan TK dapat menghadapi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.
“Ini adalah tindakan pengkhianatan yang sangat serius terhadap Bangsa Indonesia," tandasnya.