Bagikan:

BANDUNG - Polresta Bandung meringkus seorang guru SMP di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada muridnya sendiri.

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menyebutkan identitas pelaku berinisial K (54) sedangkan korbannya berusia 14 tahun.

"Alhamdulilah atas bantuan masyarakat dan juga Polsek, pelaku langsung diamankan unit PPA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Oliestha dilansir ANTARA, Selasa, 15 Oktober.

Oliestha mengatakan pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kasus ini diketahui sekitar bulan Juli 2024 pukul 18.00 WIB, namun dilaporkan ke kami tanggal 6 Oktober 2024," kata dia.

Atas laporan tersebut, kata dia, Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya

Oliestha mengungkapkan kejadian berawal saat itu pelaku sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan warung bakso yang dijaga oleh korban.

Kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan korban mendatangi pelaku dengan harapan pelaku ini membeli bakso. Ternyata pelaku malah mencabuli korban. Pelaku sempat memberikan uang Rp10 ribu.

“Setelah situasi aman, pelaku justru menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp10.000,” kata Oliestha.

Dari kejadian tersebut, kata dia, korban merasa ketakutan dan trauma. Kejadian ini pun diceriaakan ke keluarga.

"Adapun barang bukti yang dapat kami amankan yaitu pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban," ujarnya.