Bagikan:

BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, tengah melakukan pengusutan atas dugaan korupsi pengelolaan tambak udang di kawasan hutan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli mengatakan kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dengan nilai yang cukup besar.  

"Dalam kurun waktu 18 hari penyelidikan dengan mengumpulkan bahan, data dan keterangan, tim penyelidik berkeyakinan ada kasus pidana dalam kegiatan yang berlangsung dalam rentang waktu 2020-2024 itu. Oleh karena itu, tim jaksa sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," katanya dalam pernyataan yang diterima di Bengkalis, Antara, Selasa, 15 Oktober. 

Kejari Bengkalis merupakan aparat penegak hukum (APH) pertama yang menangani perkara tindak pidana korupsi pada sektor perikanan, khususnya tambak udang.

"Selangkah lagi jika alat bukti cukup, kami akan menetapkan tersangka dalam perkara ini," katanya.

Satu persatu saksi telah dipanggil untuk diperiksa. Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di beberapa titik lokasi tambak udang dengan mendatangkan ahli kehutanan dan ahli lingkungan.

"Dalam melakukan pemeriksaan lapangan ditemukan pelaku usaha melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan dengan cara membabat hutan bakau yang ada di pinggir pantai dan melaksanakan usaha tanpa izin dari pihak yang berwenang," kata Resky.

Tidak hanya itu, lanjutnya, diduga limbah hasil usaha tidak diolah sebagaimana mestinya.

"Tambak udang yang dibangun di pinggir laut dapat menimbulkan bahaya lingkungan dan kesehatan. Kerusakan lingkungan ini dapat menyebabkan penurunan kualitas air, mempengaruhi kehidupan biota laut, dan merusak habitat alami sehingga mengganggu perekonomian masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut," katanya.

Menurut dia, hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut dan nilai kerugian negara  masih dihitung auditor eksternal.

"Bagaimana hasilnya nanti, akan kita sampai ke publik. Namun prediksi kita, nilainya cukup fantastis," katanya.