JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin karena ditetapkan sebagai tersangka. Mereka siap menghadapi perlawanan hukum tersebut.
“Kami mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu, 12 Oktober.
Tessa memastikan tim hukum komisi antirasuah akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Apalagi, proses hukum yang berjalan sudah sesuai aturan.
“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober. Dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat, 11 Oktober.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
BACA JUGA:
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sehingga, total ada tujuh tersangka.
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.
Adapun Paman Birin saat ini belum ditahan seperti tersangka yang lain. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya ke luar negeri selama enam bulan.