JAKARTA - Penegak hukum diingatkan berhati-hati dalam menyampaikan komentar terkait perkara yang sedang disidangkan. Mereka harus independen dan tak boleh bias.
Hal ini disampaikan kata pakar komunikasi, Emrus Sihombing terkait pernyataan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno dalam sebuah wawancara.
Sutikno ketika itu mengomentari kesaksian Sandra Dewi dalam sidang kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Pejabat Kejagung ini mengaku punya bukti baru untuk membantah yang disampaikan artis tersebut.
"Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh opini dan tidak boleh membentuk opini," kata Emrus kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 12 Oktober.
Emrus mengingatkan prinsip keadilan komunikasi dalam merespons persidangan penting dijunjung. Apalagi, penegak hukum punya waktu khusus dalam menyampaikan perspektifnya.
“Dari mulai penyidikan, penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), pembacaan tuntutan hingga pembacaan pembelaan dalam persidangan. Jadi harusnya ruang itu yang dimanfaatkan untuk mengungkapkan komentar,” tegasnya.
BACA JUGA:
“Jangan sampai apa yang tidak ada di persidangan disampaikan di luar persidangan. Kalau itu fakta baru, harusnya disampaikan saja di persidangan, bukan dalam wawancara media di luar persidangan,” sambung dia.
Lebih lanjut, Emrus juga menilai aparat penegak hukum harusnya hanya berkomentar normatif di luar persidangan. “Misalnya seperti yang biasa dilakukan polisi. Kan jawabannya, 'itu menjadi kewenangan penyidik' atau semacamnya. Itu yang benar,” ujarnya.
“Tapi kalau sampai berupa fakta baru, harusnya diungkap saja di persidangan, bukan di luar persidangan,” pungkas Emrus.