Bagikan:

BADUNG - Perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, berinisial MA (35) dideportasi dari Bali karena melakukan pelanggaran keimigrasian dengan berpura-pura menjadi tamu hotel agar mendapatkan sarapan gratis.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,  Gede Dudy Duwita mengatakan warga asing tersebut, terbukti melanggar Pasal 75, Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Bahwa WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati peraturan Perundang-undangan dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian yaitu pendeportasian," kata Dudy, Rabu, 9 Oktober.

Warga asing ini tinggal di Bali sejak Maret 2022 dan pertama kali memasuki Indonesia dengan visa wisata.

MA tinggal sendiri di sebuah vila sewaan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, dengan biaya sewa Rp 300 ribu per hari.

Namun, pada tanggal 13 September 2024, MA mengunjungi sebuah hotel ternama di kawasan Nusa Dua untuk mencari sarapan. Dari keterangannya,  perempuan ini  berpura-pura sebagai tamu hotel untuk menikmati sarapan di restoran hotel tersebut.

Namun, usai makan pihak sekuriti menghentikannya dan meminta MA untuk membayar karena tidak terdaftar sebagai tamu.

Manajer hotel memberikan pilihan kepada MA untuk membayar atau melaporkan tindakannya kepada pihak berwenang. Karena saat itu MA tidak memiliki cukup uang hanya tersisa Rp300 ribu, dia diserahkan ke polisi.

Selain itu, selama berada di Bali, MA yang tidak memiliki pekerjaan, mengandalkan tunjangan bulanan sebesar euro 1.400 dari pemerintah Belanda karena dirinya terdaftar sebagai penerima tunjangan akibat adanya gangguan kondisi kesehatan.

Bule perempuan ini kemudian dideportasi ke Belanda dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar, Selasa, 8 Oktober.

"Kami terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur. Kami menghimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum," ujarnya.