Bagikan:

JAKARTA - Seorang buruh di Malaysia menolak seluruh dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan perampokan senilai RM100.000 atau sekitar Rp366 juta.

Mengutip Bernama, hal tersebut dikatakan terdakwa Mohd Zafrizar Ibrahim, 48, dalam sidang pledoi dirinya yang digelar di Malaysia hari ini, Senin 7 Oktober.

Terdakwa Zafrizar bersama rekannya yang masih buron didakwa merampok perhiasan emas di rumah korban di Lorong Sekolah Kebangsaan Bunut Payong, Malaysia pada 12 Januari dini hari.

Kedua terdakwa diduga melakukan perampokan emas milik Hasni Mat Suji, 56, terdiri dari dua gelang dan sebuah kalung senilai Rp366 juta.

JPU membingkai dakwaan itu berdasarkan Pasal 395/397 KUHP Malaysia yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 dari undang-undang yang sama.

Kedua terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

Dalam kasus ini, JPU tidak memberikan peluang kepada terdakwa untuk mengajukan jaminan penangguhan penahanan.