JAKARTA - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang terjadi di salah satu panti asuhan di Tangerang. Polisi masih memburu satu orang lainnya yang juga pengurus panti asuhan.
"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus, ini sudah ditetapkan sebagai DPO," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 7 Oktober.
Buronan itu berinisial YS, salah satu pengurus di panti asuhan tersebut.
Dalam menangani kasus itu, Polres Metro Tangerang disebut berkerja sama dengan berbagai stakeholder terkait. Proses hukum ini mendapat asistensi dari Subdit Renakta Polda Metro Jaya dan Direktorat PPA Bareskrim Polri.
"Saudara YS dengan dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," sebutnya.
Sementara untuk dua tersangka lainnya berinisial S dan YB sudah dilakukan penahanan.
S merupakan pemilik dari panti asuhan tersebut. Sedangkan, YB sebagai pengurus.
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Ade.
BACA JUGA:
Keduanya dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.