Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah, khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB) memelototi perusahaan tambang. Mereka harus dipastikan mengikuti aturan yang ada untuk memberikan manfaat yang signifikan.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria saat mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, NTB, Jumat, 4 Oktober.

“Jangan sampai ada pembiaran. Di sini, pemerintah harus hadir untuk memastikan para pemilik izin usaha pertambangan (IUP) patuh terhadap berbagai peraturan, mulai dari soal lingkungan, tata ruang, hingga pajak,” kata Dian yang dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 7 Oktober.

Tak sampai di sana, Dian menyinggung masalah pertambangan tanpa izin. “Yang dampaknya sudah sama-sama kita tahu,” tegasnya.

Dian menjelaskan komisi antirasuah jadi penjembatan antara pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan dalam sektor pertambangan. Sehingga, berbagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, manipulasi data, dan pelanggaran hukum lainnya dalam pengelolaan sumber daya alam jadi perhatian khusus.

Apalagi, NTB memiliki cadangan emas sebanyak 2,7 juta ton berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2023. Sehingga perlu kerja sama lintas sektor untuk memastikan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Perbaikan tata kelola SDA bukan hanya tentang meningkatkan pendapatan tapi juga memastikan sumber daya tersebut dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” pungkas Dian.