KUPANG - Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap seorang wanita berinisial AT (60) yang masuk daftar pencarian orang terkait kasus TPPO.
AT ditangkap di Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada Rabu, 2 Oktober lalu dan langsung dibawa ke Mapolda NTT untuk dilakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama antara Unit TPPO Polda NTT dan Polsek Amanuban Utara, Polres Timor Tengah Selatan.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan, AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban bernama Mariance Kabu.
"Perbuatannya melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya di Kupang, Antara,
Jumat, 4 Oktober.
Penangkapan tersangka AT merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan terhadap tersangka TM dan PB yang sudah divonis majelis hakim pengadilan dalam perkara pokok.
Selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Senin pekan depan. Meskipun demikian, tersangka AT tidak ditahan dengan alasan usia lanjut. Pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa keterangan saksi dan satu buku paspor dengan nomor A 7487454 atas nama Mariance Kabu. Selain itu, penyidik juga terus memburu DPO lainnya berinisial LT yang diduga melarikan diri ke Kalimantan.
"Penyidik terus melakukan upaya pengejaran terhadap DPO LT yang kini berada di Kalimantan," tambah Ariasandy.
BACA JUGA:
Ia menambahkan penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam memberantas TPPO, khususnya di wilayah NTT yang rentan menjadi target perdagangan manusia.