Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Satu saksi yakni Henny Trisnadewi selaku Corporate Secretary PT Badak NGL dicecar soal prosesnya dalam pemeriksaan pada Selasa, 1 Oktober.

“Saksi HT hadir dan didalami terkait dengan proses pengadaan LNG impor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Oktober.

Tessa tidak memerinci lebih lanjut soal proses tersebut karena masuk materi penyidikan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Keduanya, merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.

Adapun Karen Agustiawan sudah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus ini dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno, serta beranggotakan hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik, pada Jumat, 30 Agustus.