Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi berbagai kemajuan yang tercapai selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu capaian penting adalah lonjakan signifikan dalam sertifikasi tanah wakaf.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Ami, mengungkapkan sejak 2016, terjadi peningkatan signifikan dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf. Hingga September 2024, tercatat 255.989 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat.

"Sejak 2016, rata-rata ada sekitar 20.000 sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan setiap tahun. Alhamdulillah, hingga akhir September 2024, jumlah tanah wakaf yang telah bersertifikat mencapai 255.989," kata Kamaruddin dalam keteranganya, Rabu 2 Oktober.

Menurut Kamaruddin, sebelum 2016, sejak era 1970-an hingga 2016, hanya ada 98.879 bidang tanah wakaf yang tersertifikasi. Angka ini masih jauh dari jumlah keseluruhan tanah wakaf yang ada di Indonesia.

Percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf tidak terlepas dari inisiatif Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang pada 15 Desember 2021 menggagas kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kolaborasi ini dinilai sebagai langkah penting dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

"Kerja sama ini memiliki dampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat tanah wakaf, tetapi juga mempererat kolaborasi antara dua kementerian dalam menjaga aset wakaf," ujar Kamaruddin.

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini bertujuan mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat. Jika tanah wakaf tidak bersertifikat, maka aset tersebut rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan amanah wakaf.

Selain itu, aset wakaf telah memainkan peran besar dalam pembangunan nasional. Banyak fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan berdiri di atas tanah wakaf. Data Ditjen Bimas Islam menunjukkan bahwa tanah wakaf digunakan untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.

"Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai aset sekitar Rp1,9 triliun," jelas Kamaruddin.

Selain sertifikasi tanah, peningkatan kualitas pengelola (nazhir) wakaf juga menjadi perhatian utama Kemenag. Hingga saat ini, 4.117 nazhir wakaf telah mendapatkan sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

"Dengan sertifikasi ini, diharapkan profesionalisme para nazhir dalam mengelola aset wakaf semakin meningkat, sehingga pengelolaan harta wakaf dapat dilakukan secara lebih optimal sesuai dengan standar yang berlaku," kata Kamaruddin.

Kemenag percaya bahwa keberhasilan tata kelola wakaf sangat bergantung pada kapasitas sumber daya manusia (SDM) para nazhir. Oleh karena itu, Kemenag terus memfasilitasi sertifikasi bagi para nazhir guna meningkatkan profesionalisme mereka dalam mengelola aset wakaf.