Bagikan:

YOGYAKARTA - Di antara berbagai jenjang akreditasi, akreditasi A dan Unggul seringkali menjadi sorotan. Lantas,tinggi mana akreditasi A atau Unggul dan apa bedanya?

Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan antara akreditasi A dan Unggul, serta implikasi dari masing-masing predikat bagi kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh perguruan tinggi.

Pengertian Akreditasi Perguruan Tinggi

Dilansir dari laman UII, akreditasi merupakan proses penilaian menyeluruh terhadap kualitas suatu program studi atau perguruan tinggi.

Adapun tujuan utama dari akreditasi adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa institusi pendidikan tersebut telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Sementara itu, dalam upaya menyederhanakan proses ini, Menteri Nadiem Makarim melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 telah melakukan reformasi signifikan terhadap sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia.

Tinggi Mana Akreditasi A atau Unggul dan Apa Bedanya?

Dilansir dari sumber yang sama, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah menetapkan beberapa rentang nilai untuk menentukan tingkat akreditasi sebuah program studi.

Program studi dengan nilai antara 361-400 poin akan memperoleh akreditasi A, sedangkan yang meraih nilai 301-360 poin akan dikategorikan sebagai akreditasi B. Untuk program studi yang memperoleh nilai 200-300 poin, akan diberikan akreditasi C. Program studi yang mendapatkan nilai di bawah 200 poin belum memenuhi syarat untuk diakreditasi.

Dengan demikian, perguruan tinggi yang meraih predikat "Unggul" dari BAN-PT tidak hanya memiliki nilai akreditasi "A", tetapi juga telah memenuhi standar yang lebih tinggi dalam berbagai aspek, seperti kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas Apa Pengaruh Akreditasi Jurusan Terhadap Dunia Kerja? Ternyata Sepenting Ini

Dalam sistem akreditasi, predikat Unggul merupakan level tertinggi yang hanya bisa diraih oleh perguruan tinggi dengan akreditasi A yang memenuhi semua standar mutu yang ditetapkan.

Di bawah akreditasi A dan Unggul sendiri terdapat predikat Baik Sekali yang diberikan kepada perguruan tinggi dengan kualitas sangat baik namun belum mencapai level tertinggi.

Sementara itu, predikat Baik diberikan kepada perguruan tinggi yang memenuhi standar mutu dasar dengan nilai di atas rata-rata.

Berikut Urutan Akreditasi Prodi Perguruan Tinggi (freepik)

Berikut Urutan Akreditasi Prodi Perguruan Tinggi

Pada sistem akreditasi sebelumnya, peringkat A, B, dan C mencerminkan tingkat pencapaian suatu program studi dalam memenuhi standar yang ditetapkan.

Dengan demikian, semakin tinggi peringkat, maka semakin baik kinerja program studi tersebut. Secara numerik, peringkat ini dikaitkan dengan rentang skor sebagai berikut:

  • Peringkat A: 361-400 poin (menunjukkan kinerja sangat baik)
  • Peringkat B: 301-360 poin (menunjukkan kinerja baik)
  • Peringkat C: 200-300 poin (menunjukkan kinerja cukup)

Sebuah program studi atau perguruan tinggi harus memperoleh nilai minimal tertentu untuk mendapatkan akreditasi, berikut beberapa poin pentingnya:

  • Predikat tertinggi, 'Unggul', diberikan kepada program studi dengan nilai A yang juga memenuhi kriteria tambahan
  • Program studi dengan nilai A namun belum memenuhi semua kriteria untuk predikat 'Unggul' akan mendapatkan predikat 'Baik Sekali'
  • Sementara itu, program studi dengan nilai B akan memperoleh predikat 'Baik'.

Dapat disimpulkan, untuk meraih predikat ‘Unggul’, sebuah program studi tidak hanya perlu memenuhi standar yang ditetapkan untuk mendapatkan akreditasi A, tetapi juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang lebih ketat.

Adapun berbagai persyaratan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kualitas kurikulum, kompetensi dosen, hingga luaran program studi.

Selain tinggi mana akreditasi a atau unggul dan apa bedanya, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!