CIREBON - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, melakukan pemeriksaan lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus kematian Vina dan Eky, sebagai bagian dari proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana.
Ketua majelis hakim PN Cirebon Arie Ferdian mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian fakta, yang ada di lokasi dengan dokumen perkara dari pihak pemohon PK.
"Kami melakukan pemeriksaan untuk memverifikasi fakta di lapangan, bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah," katanya dikutip ANTARA, Jumat, 27 September.
Dia meminta semua pihak, termasuk kuasa hukum pemohon maupun masyarakat sekitar, untuk tetap menjaga ketertiban selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dalam praktiknya, majelis hakim meninjau beberapa TKP pada kasus tersebut seperti mendatangi Jalan Saladara Kota Cirebon hingga Jembatan Fly Over Talun. Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB.
“Teknisnya, kami yang bertanya, saksi-saksi menjawab. Tidak lebih, tidak kurang,” ujar dia.
Arie menegaskan hasil pemeriksaan setempat ini, nantinya menjadi bahan rujukan untuk melihat keabsahan data maupun fakta pada novum yang diserahkan oleh pemohon serta surat dakwaan dari pihak termohon.
Sementara itu Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum enam terpidana, mengapresiasi majelis hakim PN Cirebon karena sudah mengabulkan permohonan untuk melaksanakan pemeriksaan TKP kematian Vina dan Eky.
“Hakim di sini sungguh-sungguh ingin membuka kasus ini dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Dia mengklaim pemeriksaan lapangan menunjukkan tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan, sehingga pihaknya menyimpulkan kejadian pada 2016 itu merupakan kecelakaan lalu lintas.
“Jelas sekali, berdasarkan pemeriksaan di lokasi, tidak ada satu saksi pun yang melihat adanya pembunuhan, yang dilihat saksi hanya kejadian kecelakaan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Selain itu, pihaknya telah diberikan kesempatan untuk membuka hasil ekstraksi data dari ponsel salah satu teman Vina pada sidang lanjutan PK hari ini.
Otto menyebut dari proses itu, tidak ada bukti yang mendukung peristiwa pembunuhan seperti yang dituduhkan oleh pihak termohon.
“Kami juga menghitung jarak antara lokasi yang diduga sebagai tempat pembunuhan, yaitu di Jembatan Talun, hingga tempat ditemukannya jenazah di lahan kosong, sekitar 1,2 kilometer. Sangat tidak masuk akal jika korban dipukuli di lokasi tersebut, lalu dibawa sejauh itu dengan sepeda motor,” tuturnya.
Otto mengatakan argumen tersebut didasarkan pada fakta, yang diperoleh di lapangan dan hasil perhitungan jarak secara rinci.
"Kami berharap majelis hakim mendapatkan keyakinan yang cukup, dan semoga bisa merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk membebaskan para terdakwa,” ucap dia.