Bagikan:

JAKARTA - Komisioner KPU Idham Holik mengingatkan pasangan calon kepala daerah, tim sukses (timses) atau tim pemenangan serta relawan agar mematuhi aturan selama masa kampanye Pilkada 2024. Kampanye akan berlangsung dalam rentang waktu 60 hari, mulai hari ini hingga 23 November mendatang.

"Kami telah sampaikan kepada semua pihak, terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye. Kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada serentak nasional 2024 ini," ujar Idham Rabu 25 September.

Idham optimistis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak seluruh pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan paslon, timses, atau relawan. “Saya percaya pada rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai kewenangan atributif yang diberikan undang-undang kepada Bawaslu sesuai tingkatannya," tandas dia.

Apalagi, kata Idham, kampanye merupakan representasi atau cermin peradaban demokrasi. Menurut dia, patuh terhadap aturan akan meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

“Saya percaya masyarakat Indonesia atau pasangan calon seluruhnya memiliki komitmen baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral dengan cara mematuhi aturan kampanye," pungkas Idham.

Diketahui, KPU sudah memetakan jumlah pasangan calon yang akan menjadi peserta di Pilkada 2024. Ada 1.553 pasangan calon yang terdiri di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, ada 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, sebanyak 1.166 pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta sebanyak 284 pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota.