Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi yang sedang ditangani di Kalimantan Timur (Kaltim). Tapi, informasinya bakal disampaikan setelah bukti yang dikantongi cukup.

“(Kasus di Kalimantan Timur, red) bukan sprindik umum. Sudah ada tersangkanya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September.

Meski begitu, Tessa belum mau memerinci soal tersangka dalam kasus ini. Begitu juga dengan kasusnya.

“Ada beberapa tersangka tapi nanti jelasnya kita tunggu, ya, untuk rilis resminya,” tegas dia.

Selain itu, upaya paksa yang dilakukan penyidik juga masih berlangung. “Nanti tentunya setelah selesai, KPK akan informasikan lagi baik itu hasil penggeledahan maupun menyampaikan terkait apa kegiatan tersebut dilangsungkan,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Adapun informasi beredar menyebut penggeledahan menyasar kediaman eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Upaya paksa ini dilakukan penyidik KPK sejak pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA.