Bagikan:

SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan surat keputusan (SK) Penetapan kepada perwakilan tiga pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur di Kantor KPU Jalan Tenggilis, Surabaya, Minggu.

Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, mengatakan bahwa ketiga pasangan calon tersebut telah melalui proses tahapan pemeriksaan sejak pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 yang dinyatakan memenuhi sarat dan diterima.

"KPU Jawa Timur menyatakan bahwa Pilkada Jawa Timur diikuti tiga pasangan calon. Penetapan ini berdasarkan SK Nomor 46/KPU Jatim," ujar Aang Kunaifi.

Sebagai informasi, tiga pasangan calon yang ditetapkan KPU Jawa Timur untuk berkontestasi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tersebut adalah Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.

Aang menjelaskan, pemeriksaan syarat pasangan calon tersebut sebagaimana diungkapkan meliputi persyaratan administrasi, kesehatan hingga pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkoba.

"KPU harus kerja keras lembur lembur. Tadi malam sampai jam 02.00 WIB dan pagi tadi jam 09.00 WIB juga sudah melakukan rapat pleno tertutup," tuturnya.

Diketahui, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak didukung 14 partai politik di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem PAN, PSI, PPP dan beberapa partai non-parlemen.

Pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta didukung dua partai yakni PDI Perjuangan dan Hanura.

Sedangkan pasangan calon Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim didukung satu partai, PKB.

Sementara itu Choirul Umam, anggota Komisioner yang membidangi masalah teknis penyelenggara KPU Jawa Timur, menjelaskan pelaksanaan pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada Senin 23 September 2024 pukul 12.30 WIB.

KPU Jawa Timur akan membagikan 150 kartu akses masuk untuk masing-masing pendukung pasangan calon.

"Yang tidak membawa ID card, tentu tidak bisa masuk," ucap Choirul Umam.