JATENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, di Jawa Tengah (Jateng) menduga adanya dua kepala desa (kades) melakukan politik praktis saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Batang 2024.
"Ya benar, ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh oknum kepala desa yang ikut dalam kegiatan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dan saat ini laporan tersebut sedang kami pelajari lebih lanjut," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Mabhrur di Batang, Jateng, Rabu 18 September, disitat Antara.
Meski laporan ini masih dalam tahap awal, kata dia, tetapi proses pengkajian dan pengumpulan informasi sudah dilakukan pihak Bawaslu.
"Artinya, laporan itu sudah diproses. Akan tetapi, sesuai prosedur kami harus mengkaji lebih mendalam apakah benar ada pelanggaran yang terjadi," tuturnya.
Ia mengungkapkan, laporan dari masyarakat tersebut ternyata masih memiliki kekurangan dari segi syarat formil sehingga belum bisa diterima sepenuhnya oleh Bawaslu.
BACA JUGA:
Kendati demikian, kata dia, karena syarat materialnya terpenuhi maka sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Bawaslu maka akan dijadikan sebagai informasi awal dugaan pelanggaran.
Menurut dia, ada indikasi kuat bahwa dua kepala desa itu terlibat dalam pelanggaran tersebut sehingga perlu dilakukan penyelidikan.
"Kami belum dapat mengungkapkan identitas kedua oknum kepala desa tersebut maupun sanksi yang mungkin akan dikenakan. Yang jelas, saat ini masih dalam dugaan sehingga kami belum bisa memastikan apa sanksinya," katanya.