Bagikan:

JAKARTA - Konsul Jenderal Republik Indonesia di Perth, Australia, Listiana Operananta didampingi Konsul Penerangan dan Sosial Budaya KJRI Perth, Antonius Prawira Yudianto menghadiri proses tahapan akhir repatriasi 332 buah keramik TekSing yang ditemukan di situs lelang ilegal Australia.

"Diketahui bahwa sejumlah besar keramik TekSing ditemukan di Australia pada 2019 melalui situs lelang ilegal," tulis keterangan resmi KJRI Perth yang diterima di Jakarta, Antara, Rabu, 11 September. 

Menteri Budaya Australia, Tony Burke kemudian secara simbolis menyerahkan Keramik TekSing tersebut kepada Dubes RI untuk Australia Siswo Pramono pada 17 Agustus 2022 untuk diproses pemulangan kembali ke Indonesia.

Setelah melalui proses panjang, seluruh keramik tersebut telah dipulangkan kembali ke Indonesia pada 8 September 2024.

Seluruh rangkaian proses repatriasi merupakan hasil koordinasi erat KJRI Perth dengan seluruh pihak utamanya dengan Tim Museum dan Cagar Budaya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI.

KJRI Perth menegaskan bahwa konsulat bersama seluruh pihak terkait akan terus berkolaborasi untuk menjaga asset budaya Indonesia di wilayah kerja.

Menurut situs Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi., keramik tersebut berasal dari kapal dagang China Teksing yang karam pada tahun 1822 di perairan Selat Gelasa, Provinsi Bangka-Belitung, saat berlayar dari Amoy (Xiamen), Hookian, menuju Batavia (kini Jakarta),

Teksing merupakan kapal jung China berukuran panjang 50 meter dan lebar 10 meter yang membawa muatan 2.000 imigran Tiongkok dan sekitar 380.000 keramik.

Setelah menabrak karang, kapal Teksing yang diterjemahkan sebagai Bintang Sejati itu karam dan bangkainya ditemukan di kedalaman sekitar 100 meter.