JAKARTA - RS Medistra telah mengklarifikasi isu larangan pengenaan jilbab tidak benar. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, manajemen RS Medistra bisa melakukan upaya hukum jika memiliki bukti kalau yang dituduhkan tidak terbukti.
"RS Medistra harus melakukan gugatan hukum kalau memang merasa dirugikan dan mempunyai bukti," kata Trubus saat dihubungi, Selasa, 10 September.
Trubus memandang, RS Medistra akan menjadi pihak yang paling dirugikan jika publik masih menganggap tudingan larangan jilbab berlaku. Pasalnya, berimbas pada citra dan penilaian buruk masyarakat terhadap RS Medistra.
"Kalau memang tidak terbukti (pelarangan penggunaan hijab) berarti ada penyebaran berita bohong dong. Ada penyebaran berita bohong yang menyebabkan pihak RS Medistra yang dirugikan, itu kan pencemaran nama baik," ucap Trubus.
Lagipula, lanjut dia, suatu fasilitas layanan kesehatan tak mungkin membuat kebijakan kontroversial seperti melarang penggunaan hijab. Mengingat, penggunaan hijab di Indonesia sudah mendapat jaminan dari negara.
"Ya enggak ada Rumah Sakit menggunakan kebijakan seperti itu (larangan menggunakan hijab), tidak mungkin. Di Jakarta enggak ada Rumah Sakit yang melarang menggunakan hijab atau simbol-simbol," tutur Trubus.
Sebelumnya, Direktur Utama RS Medistra Agung Budisatria memberikan klarifikasi atas dugaan pelarangan hijab di rumah sakitnya yang viral di media sosial. Dia meminta maaf dan menyatakan terjadi kesalahpahaman dari proses wawancara yang dilakukan oleh salah satu karyawannya.
Agung menjelaskan, RS Medistra memiliki peraturan kepegawaian yang mengatur tentang standar dan perilaku yang sama sekali tidak melarang karyawannya mengenakan hijab. Bahkan, banyak dokter, perawat, dan karyawan lainnya di RS Medistra yang memakai jilbab.
Lanjutnya, polemik ini juga sudah diklarifikasi ke MUI DKI dan MUI Pusat. "Menambahkan perbaikan, termasuk model seragam dan tidak ada larangan terkait memakai hijab, sehingga tidak ada lagi polemik di bawah," jelas Agung, beberapa waktu lalu.