Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap dua pelaku berinisial AS (21) dan WW (24) yang berasal dari Lampung. Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan kejadian itu terjadi pasa Sabtu, 31 Agustus 2024, lalu.

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua pelaku dari Lampung,” kata Baktiar dalam keterangannya, Sabtu, 7 September.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mendapat barang bukti berupa satu buah senjata api jenis Revolver Rakitan berisikan 2 peluru hingga 2 buah leter T.

“(Kemudian) mata kunci palsu, 1 buah Dop Magnet, 2 buah Kunci Kontak, serta beberapa kendaraan motor yang di duga hasil curian,” ucapnya.

Baktiar juga mengatakan para pelaku telah beraksi belaskan kalibbersama rekannya berinisial J dan Y di wikayah hukum Polresta Tangerang. Oleh sebab itu dua rekannya tersebut saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mereka telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, termasuk Desa Bunder di Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasarkemis. (Untuk DPO) Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku lain yang masih buron,” ucapnya.

Perihal motif pelaku melakukan aksi itu, tujuannya untuk mendampatkan sejumlah uang. Mereka menggunakannya untuk kehidupan sehari-hari.

“Tujuannya untuk menjual kembali kendaraan curian tersebut dan memperoleh keuntungan finansial secara mudah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.