Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan Ahmad Saripudin (30) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, Febriana Fatmawati (36) di rumah kontrakan Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Betul pelaku sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis, 5 September.

Nurma menerangkan saat ini sudah memeriksa dua saksi terkait insiden tersebut. Tujuannya untuk memperkuat bukti dalam penerapan Ahamd Saripudin.

“Ada dua saksi. Saksi itu ketua RT dan warga yang ketuk pintu,” ujarnya.

Perihal anak korban yang sempat menyaksikan keributan kedua orangtuanya bertengkar, Nurma menyesalkan kejadian tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya tengah memberikan trauma healing terhadap balita korban untuk mencegah perubahan sikap agar tidak berdampak buruk di kemudian hari.

“Pendampingan, pelan-pelan untuk menetralisir apa yang dilihatnya,” ujarnya.