JAKARTA - Mesir dengan keras mengutuk eskalasi militer Israel di daerah pendudukan Tepi Barat serta kebijakan "bumi hangus" yang diterapkan Tel Aviv.
Tentara Israel meluncurkan operasi militer besar-besaran di Tepi Barat bagian utara awal pekan ini, menewaskan setidaknya 26 warga Palestina, menangkap puluhan orang, dan menyebabkan kerugian finansial besar di wilayah tersebut.
Serangan ini bertepatan dengan serangan brutal yang dilancarkan Tel Aviv terhadap Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 40.700 orang, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 94.100 orang lainnya sejak 7 Oktober lalu.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Mesir mengecam upaya Israel untuk memperluas cakupan konfrontasi di dalam wilayah Palestina, termasuk di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta penggunaan kekuatan yang berlebihan, penghancuran infrastruktur, dan penangkapan yang disertai dengan penyiksaan.
"Pelanggaran-pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, dan Israel, sebagai kekuatan pendudukan, harus mematuhi kewajiban hukum serta melindungi penduduk Palestina daripada terus-menerus berusaha memperburuk konflik," tambahnya dikutip dari Anadolu-OANA via Antara, Minggu, 1 September.
Mesir juga memperbarui peringatan tentang bahaya kebijakan "bumi hangus" yang diterapkan Israel yang bertujuan merusak masa depan negara Palestina, menggagalkan harapan terakhir warga Palestina untuk memulihkan hak-hak sah mereka dan mendirikan negara merdeka mereka sendiri sesuai dengan perbatasan yang diakui secara internasional, yaitu perbatasan pada tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Israel terus melanjutkan serangan mematikannya di Jalur Gaza meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera. Pasukan Israel dan pemukim ilegal juga telah menewaskan setidaknya 676 warga Palestina dan melukai hampir 5.600 orang di Tepi Barat sejak 7 Oktober lalu, menurut data Palestina.
BACA JUGA:
Situasi terus memanas setelah opini bersejarah dari Pengadilan Internasional pada tanggal 19 Juli, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.