Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan tiga surat keterangan untuk Pramono Anung yang merupakan syarat administrasi dalam pendaftaran sebagai calon kontestan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tiga surat keterangan itu menjelaskan Pramono Anung tak pernah sebagai terdakwa, tidak sedang dicabut haki pemilihnya, dan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya.

"Bahwa benar PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa Surat Keterangan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Selasa 27 Agustus

Dalam permohonan penerbitan surat keterangan tersebut, dijelaskan bila peruntukannya sebagai persyaratan pencalonan Pramono Anung sebagai Gubernur Jakarta.

"Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta," sebut Djuyamto.

Djuyamto menyebut permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan.

Diketahui, Pramono Anung disebut-sebut bakal diusung oleh PDI Perjuangan sebagai Calon Gubernur Jakarta. Dia akan dipasangkan bersama Rano Karno.