MAKASSAR - Ketua Ikatan Almuni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM) Nurdin Halid mendesak aparat kepolisian menangkap pelaku perusakan fasilitas kampus oleh massa aksi pada Senin, (26/8/) malam di lantai dasar Menara Pinisi, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami tidak bisa menoleransi tindakan yang merusak aset pendidikan. Pihak kepolisian harus bergerak cepat dan profesional mengungkap dalang di balik peristiwa itu," kata Nurdin dilansir ANTARA, Selasa, 27 Agustus.
Selain itu, Nurdin juga mendorong Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM untuk mengambil langkah hukum guna menindaklanjuti kejadian itu tidak berulang.
"Jangan biarkan perusakan ini berlalu begitu saja. BEM harus segera menempuh jalur hukum agar keadilan dapat ditegakkan," katanya.
Nurdin mengimbau kepada seluruh mahasiswa UNM agar tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh insiden penyerangan orang-orang yang tidak dikenal merusak fasilitas kampus secara membabi buta.
"Saya meminta kepada seluruh mahasiswa agar tetap tenang, menjaga kampus kita, dan jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah solidaritas kita," katanya lagi.
Perusakan fasilitas kampus ini menambah daftar panjang insiden yang mengancam keamanan di lingkungan pendidikan.
Ia berharap dengan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang.
Sebelumnya, ratusan orang tidak dikenal berhasil masuk ke dalam kampus dan langsung beringas memecahkan kaca serta merusak properti di lantai satu Menara Pinisi. Meski beberapa aparat kepolisian dan keamanan kampus berusaha menghentikan mereka tapi tidak dipedulikan
Penyerangan kampus UNM tersebut setelah polisi membubarkan aksi mahasiswa yang menolak Rancangan Undang-undang Pilkada serta meminta agar proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Puluhan mahasiswa diamankan petugas saat pembubaran paksa pada Senin malam.
Beberapa mahasiswa digiring petugas karena diduga ikut dalam aksi tersebut karena memblokir jalan protokol serta batas waktu menyampaikan aspirasi sudah selesai pukul 18.00 Wita.
Demonstrasi aksi kawal putusan MK dan menolak RUU Pilkada juga berakhir ricuh di bawah jembatan layang (fly over), di perempatan Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar pada Senin, 26 Agustus 2024.
Satu unit mobil angkutan kota diduga dibakar pengunjukrasa disela aparat membubarkan paksa aksi mereka.