Bagikan:

JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Yani membeberkan alasan partainya mencabut dukungan kepada Ahmad Riza Patria-Marshel Widianto di Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel).

Yani menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah yang bikin PKS membatalkan pengusungan Ariza-Marshel di pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.

"Ya tentunya dengan adanya tadi MK, maka PKS punya peluang disana untuk mencalonkan diri," ucap Yani kepada wartawan, Selasa, 27 Agustus.

MK memperbolehkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. Penduduk Tangsel pada tahun ini sekitar 1,4 juta jiwa.

Sehingga, saat ini PKS berkesempatan untuk mengusung cawalkot-cawawalkot Tangsel tanpa perlu menggandeng partai politik untuk berkoalisi.

Sementara, dalam aturan sebelumnya, PKS tak bisa mengusung sendirian di Pilkada Tangsel karena perolehan suara Pileg 2024 di kota tersebut di bawah 25 persen atau jumlah kursi DPRD yang didapat di bawah 20 persen.

"Makanya pada saat ada peluang, kita siapkan kadernya dari peluang untuk menjalankan (pencalonan di Pilkada Tangsel)," ungkap Yani.

Diketahui sebelumnya, PKS sempat secara resmi memberikan formulir persetujuan atau B Parpol KWK kepada duet politikus Partai Gerindra dan komika itu sebagai pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ariza Patria dan Marshel menerima langsung formulir B Parpol KWK tersebut dari Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dalam Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa, 20 Agustus.